BERLAKUNYA STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) UNTUK GULA RAFINASI.
Gula Rafinasi adalah salah satu produk komoditi di indonesia yang belum mempunyai Standar Nasional Indonesia. Sangat prihatin sekali bahwa atas dasar ini maka Gula Rafinasi di indonesia kurang dapat bersaing dengan Produk gula Import dari negara lain.
Mengapa Gula Rafinasi harus mendapatkan SNI ? Karena seperti kita ketahui bahwa rakyat Indonesia sebagian besar penduduknya dahulu adalah bercocok tanam atau sebagai petani. Dan salah satu usaha tani tersebut adalah Petani Gula yang masih menggunakan cara – cara konvensional, sedangkan Gula Import yang beredar di Indonesia untuk Kerpeluan Industri Farmasi dan Food & Beverage menggunakan Gula dengan Standar yang relatif lebih baik dari Gula Rafinasi produk indonesia.
Oleh karena itu maka Departemen Perindustrian baru-baru ini mengajukan permohonan untuk mewajibkan menggunakan SNI untuk semua gula Rafinasi yang berada di Indonesia, dan sebagai salah satu langkah konkret tersebut adalah
Posting By : Alfento

