Freehomeindustri

November 11, 2008

KAPAN SNI DILAKSANAKAN UNTUK GULA RAFINASI ?

Filed under: ARTIKEL — freehomeindustri @ 3:05 pm
Tags: , ,

BERLAKUNYA STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) UNTUK GULA RAFINASI.

Gula Rafinasi adalah salah satu produk komoditi di indonesia yang belum mempunyai Standar Nasional Indonesia. Sangat prihatin sekali bahwa atas dasar ini maka Gula Rafinasi di indonesia kurang dapat bersaing dengan Produk gula Import dari negara lain.

Mengapa Gula Rafinasi harus mendapatkan SNI ? Karena seperti kita ketahui bahwa rakyat Indonesia sebagian besar penduduknya dahulu adalah bercocok tanam atau sebagai petani. Dan salah satu usaha tani tersebut adalah Petani Gula yang masih menggunakan cara – cara konvensional, sedangkan Gula Import yang  beredar di Indonesia untuk Kerpeluan Industri Farmasi dan Food & Beverage menggunakan Gula dengan Standar yang relatif lebih baik dari Gula Rafinasi produk indonesia.

Oleh karena itu maka Departemen Perindustrian baru-baru ini mengajukan permohonan untuk mewajibkan menggunakan SNI untuk semua gula Rafinasi yang berada di Indonesia, dan sebagai salah satu langkah konkret tersebut adalah

Posting By : Alfento

Lanjut …..

Advertisement

Leave a Comment »

No comments yet.

RSS feed for comments on this post. TrackBack URI

Leave a Reply

Fill in your details below or click an icon to log in:

WordPress.com Logo

You are commenting using your WordPress.com account. Log Out / Change )

Twitter picture

You are commenting using your Twitter account. Log Out / Change )

Facebook photo

You are commenting using your Facebook account. Log Out / Change )

Connecting to %s

Theme: Rubric. Blog at WordPress.com.

Follow

Get every new post delivered to your Inbox.